Kamis, 11 Agustus 2011

Sejarah K3

Sejak zaman purba pada awal kehidupan manusia, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya manusia bekerja. Pada saat bekerja mereka mengalami kecelakaan dalam bentuk cidera atau luka. Dengan akal pikirannya mereka berusaha mencegah terulangnya kecelakaan serupa dan ia dapat mencegah kecelakaan secara preventif.

Selama pekerjaan masih dikerjakan secara perseorangan atau dalam kelompok maka usaha pencegahan tidaklah terlalu sulit, sifat demikian segera berubah, tatkala revolusi industri dimulai, yakni sewaktu umat manusia dapat memanfaatkan hukum alam dan dipelajari sehingga menjadi ilmu pengetahuan dan dapat diterapkan secara praktis.

Penerapan ilmu pengetahuan tersebut dimulai pada abad 18 dengan munculnya industri tenun, penemuan ketel uap untuk keperluakn industri. Tenaga uap sangat bermanfaat bagi dunia industri, namun pemanfaatannya juga mengandung resiko terhadap peledakan karena adanya tekanan.

Selanjutnya menyusul revolusi listrik, revolusi tenaga atom dan penemuan-penemuan baru di bidang teknik dan teknologi yang sangat bermanfaat bagi umat manusia. Disamping manfaat tersebut, pemanfaatan teknik dan teknologi dapat merugikan dalam bentuk resiko terhadap kecelakaan apabila tidak diikuti dengan pemikiran tentang upaya K3.

Sebagai gambaran sejarah K3:
 Kurang lebih tahun 1700 sm. Raja Hamurabi dari kerajaan Babylonia dalam kitab undang-undangnya menyatakan bahwa: ” Bila seorang ahli banguanan membuat rumah untuk seseorang dan pembuatannya tidak dilaksanakan dengan baik sehingga rumah itu roboh dan menimpa pemilik rumah hingga mati, maka ahli bangunan tersebut dibunuh” .
 Zaman Mozai lebih kurang 5 abad setelah Hamurabi, dinyatakan bahwa ahli bangunan bertanggungjawab atas keselamatan para pelaksana dan pekerjanya, dengan menetapkan pemasangan pagar pengaman pada setiap sisi luar atap rumah.
 Leih kurang 80 tahun sesudah masehi, Plinius seoarang ahli Encyclopedia bangsa Roma mensyaratkan agar para pekerja tambang diharuskan memakai tutup hidung.
 Tahun 1450 Dominico Fontana diserahi tugas membangun obelisk ditengah lapangan St. Pieter Roma. Ia selalu mensyaratkan agar para pekerja memakai topi baja.
Peristiwa-peristiwa sejarah tersebut menggambarkan bahwa masalah K3 manusia pekerja menjadi perhatian para ahli waktu itu.

Sejak revolusi industri di Inggris dimana banyak terjadi kecelakaan, dan banyak membawa korban, para pengusaha pada waktu itu berpendapat bahwa hal tersebut adalah bagian dan resiko pekerjaan dan penderitaan para korban, karena bagi pengusaha sendiri, hal tersebut dapat dengan mudah ditanggulangi dengan jalan memperkerjakan tenaga baru. Akhirnya banyak orang berpendapat bahwa membiarkan korban berjatuhan apalagi tanpa gantgi rugi bagi korban dianggap tidak manusiawi. Para pekerja mendesak pengusaha untuk mngambil langkah-langkah yang positif untuk menanggulangi masalah tersebut. Yang diusahakan pertama-tama ialah memberikan perawatan kepada para korban dimana motifnya berdasarkan peri kemanusiaan.

Di Inggris pada mulanya aturan perundangan yang hampir sama telah diberlakukan, namun harus dibuktikan bahwa kecelakaan tersebut bukanlah terjadi karena kesalahan si korban. Jika terbukti bahwa kecelakaan yang terjadi adalah akibat kesalahan atau kelalaian si korban maka ganti rugi tidak akan diberikan. Karena para pekerja berada pada posisi yang lemah, maka pembuktian salah tidaknya pekerja yang bersangkutan selalu merugikan korban. Akibatnya peraturan perundangan tersebut diubah tanpa memandang apakah si korban salah atau tidak.

Berlakunya perundangan tersebut dianggap sebagai permulaan dari gerakan keselamatan kerja, yang membawa angin segar dalam usaha pencegahan kecelakaan industri.

HW. Heinrich dalam bukunya yang terkenal ”Industri Accident Prevention ”(1931), dianggap sebagai suatu titik awal, yang bersejarah bagi semua gerakan keselamatan kerja yang terorganisir secara terarah. Pada hakekatnya, prinsip-prinsip yang dikemukakan Heinrich di tahun 1931 adalah merupakan unsur dasar bagi program keselamatan kerja yang berlaku saat ini.
            Dalam sejarahnya, keselamatan kerja telah banyak diperhatikan sejak zaman dahulu contohnya Hammurabi, raja Babilonia pada tahun 2040 SM telah membuat dan memberlakukan suatu peraturan bangunan yang dikenal sebagai The Code of Hammurabi. Beberapa pasal dalam peraturan tersebut antara lain:
·         Apabila seseorang membuat bangunan dan bangunan tersebut runtuh sehingga menimbulkan korban jiwa maka pembuat bangunan tersebut harus dihukum mati dan
·         apabila bangunan yang dibuat runtuh dan menimbulkan kerusakan pada hak milik orang lain maka pembuat bangunan harus mengganti semua kerusakan yang ditimbulkannya.
Hippocrates, ahli fisika Yunani yang terkenal, disebut sebagai bapak pengobatan. Sekitar tahun 400 SM dia berusaha menangani tetanus, membantu memeriksa wabah di sekitar Athena, serta memberikan panduan perawatan cidera di kepala yang disebabkan kecelakaan.   Selama awal Abad Pertengahan berbagai bahaya diidentifikasi, termasuk efek-efek paparan timbal dan mercury, kebakaran dalam ruang terbatas, serta kebutuhan alat pelindung perorangan. Namun demikian, tidak ada standard atau persyaratan keselamatan yang terorganisasi dan ditetapkan pada saat itu. Para pekerja biasanya pengrajin independen atau bagian dari toko atau pertanian keluarga dan bertanggung jawab sendiri untuk keselamatan, kesehatan dan kesejahteraannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar